Pemkab Sosialisasikan Alat Tangkap Nelayan yang Dilarang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi kepada nelayan terkait alat bantu tangkap ikan yang dilarang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kita ingin ada sikronisasi dan sinergisitas antara aturan dan kehidupan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan P Samosir menuturkan, dalam sosialisasi ini difokuskan terhadap larangan penggunaan kompresor. Sebab, penggunaan kompresor selain membahayakan nelayan juga bisa merusak kelestarian habitat laut.
"Kita ingin ada sikronisasi dan sinergisitas antara aturan dan kehidupan. Untuk itu, masyarakat nelayan juga perlu mengetahui dan memahami peraturan yang ada," kata Iwan,Kamis (21/12).
Nelayan Kepulauan Seribu Diminta Terlibat Dalam Usaha WisataSementara, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu, Sutrisno menambahkan, sosialiasi memiliki arti penting untuk mencari solusi agar nelayan di Kepulauan Seribu bisa tetap mencari ikan tanpa melanggar aturan.
"Nelayan di Kepulauan Seribu kami minta tidak lagi menggunakan kompresor sebagai alat bantu tangkap ikan," tandasnya.